Rabu, 10 Maret 2010

PENCEMARAN UDARA


Manusia hanya bisa hidup sekitar lima menit tanpa udara. Udara kering umumnya merupakan campuran homogen (larutan) gas nitrogen (78%), gas oksigen (21%), dan sisa-sisa gas-gas lain. Beberapa gas-gas lain adalah produk limbah aktivitas manusia dan dikenal sebagai pencemaran udara.
Pencemaran udara dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi dimana atmosfer kehadiran beberapa zat di atmosfer melebihi konsentrasi tertentu, menyebabkan efek yang merugikan manusia dan lingkungannya. Pencemaran udara ini disebabkan karena kontaminasi dari udara dengan bahan-bahan berbahaya biasanya diberikan off oleh mesin (pabrik, mobil, lemari es, semprotan aerosol, dll).
Bagian atmosfer terdekat permukaan bumi dan meluas sampai ke ketinggian sekitar 80 km, disebut di sini. Ini disebut homosphere dan terdiri dari campuran homogen dari berbagai konstituen. Ini merupakan sekitar 99,9% dari total atmosfer.
Di Indonesia, kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara di perkotaan. Menurut World Bank, dalam kurun waktu 6 tahun sejak 1995 hingga 2001 terdapat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sebesar hampir 100%. Sebagian besar kendaraan bermotor itu menghasilkan emisi gas buang yang buruk, baik akibat perawatan yang kurang memadai ataupun dari penggunaan bahan bakar dengan kualitas kurang baik (misal: kadar timbal/Pb yang tinggi).
World Bank juga menempatkan Jakarta menjadi salah satu kota dengan kadar polutan/partikulat tertinggi setelah Beijing, New Delhi dan Mexico City. Pencemaran udara yang terjadi sangat berpotensi menggangu kesehatan. Menurut perhitungan kasar dari World Bank tahun 1994 dengan mengambil contoh kasus kota Jakarta, jika konsentrasi partikulat (PM) dapat diturunkan sesuai standar WHO, diperkirakan akan terjadi penurunan tiap tahunnya: 1400 kasus kematian bayi prematur; 2000 kasus rawat di RS, 49.000 kunjungan ke gawat darurat; 600.000 serangan asma; 124.000 kasus bronchitis pada anak; 31 juta gejala penyakit saluran pernapasan serta peningkatan efisiensi 7.6 juta hari kerja yang hilang akibat penyakit saluran pernapasan – suatu jumlah yang sangat signifikan dari sudut pandang kesehatan masyarakat. Dari sisi ekonomi pembiayaan kesehatan (health cost) akibat pencemaran udara di Jakarta diperkirakan mencapai hampir 220 juta dolar pada tahun 1999.
Jenis-jenis Bahan Pencemar:
- Karbon monoksida (CO)
- Nitrogen dioksida (N02)
- Sulfur Dioksida (S02)
- CFC
- Karbon dioksida (CO2)
- Ozon (03 )
- Benda Partikulat (PM)
- Timah (Pb)
- HydroCarbon (HC)

# POLUTAN UDARA SPESIFIK YANG BANYAK BERPENGARUH TERHADAP KESEHATAN
1. Particulate Matter (PM)
Penelitian epidemiologis pada manusia dan model pada hewan menunjukan PM10 (termasuk di dalamnya partikulat yang berasal dari diesel/DEP) memiliki potensi besar merusak jaringan tubuh. Data epidemiologis menunjukan peningkatan kematian serta eksaserbasi/serangan yang membutuhkan perawatan rumah sakit tidak hanya pada penderita penyakit paru (asma, penyakit paru obstruktif kronis, pneumonia), namun juga pada pasien dengan penyakit kardiovaskular/jantung dan diabetes. Anak-anak dan orang tua sangat rentan terhadap pengaruh partikulat/polutan ini, sehingga pada daerah dengan kepadatan lalu lintas/pencemaran udara yang tinggi biasanya morbiditas penyakit pernapasan (pada anak dan lanjut usia) dan penyakit jantung/kardiovaskular (pada lansia) meningkat signifikan. Penelitian lanjutan pada hewan menunjukan bahwa PM dapat memicu inflamasi paru dan sistemik serta menimbulkan kerusakan pada endotel pembuluh darah (vascular endothelial dysfunction) yang memicu proses atheroskelosis dan infark miokard/serangan jantung koroner. Pajanan lebih besar dalam jangka panjang juga dapat memicu terbentuknya kanker (paru ataupun leukemia) dan kematian pada janin. Penelitian terbaru dengan follow up hampir 11 tahun menunjukan bahwa pajanan polutan (termasuk PM10) juga dapat mengurangi fungsi paru bahkan pada populasi normal di mana belum terjadi gejala pernapasan yang mengganggu aktivitas.
2. Ozon
Ozon merupakan oksidan fotokimia penting dalam trofosfer. Terbentuk akibat reaksi fotokimia dengan bantuan polutan lain seperti NOx, dan Volatile organic compounds. Pajanan jangka pendek/akut dapat menginduksi inflamasi/peradangan pada paru dan menggangu fungsi pertahanan paru dan kardiovaskular. Pajanan jangka panjang dapat menginduksi terjadinya asma, bahkan fibrosis paru. Penelitian epidemiologis pada manusia menunjukan pajanan ozon yang tinggi dapat meningkatkan jumlah eksaserbasi/serangan asma.
3. NOx dan Sox
NOx dan SOx merupakan co-pollutants yang juga cukup penting. Terbentuk salah satunya dari pembakaran yang kurang sempurna bahan bakar fosil. Penelitian epidemologi menunjukan pajanan NO2,SO2 dan CO meningkatkan kematian/mortalitas akibat penyakit kardio-pulmoner (jantung dan paru) serta meningkatkan angka perawatan rumah sakit akibat penyakit-penyakit tersebut.

# PENYEBAB UTAMA PENCEMARAN UDARA
Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor.
Contoh :
Di Jakarta antara tahun 1993-1997 terjadi peningkatan jumlah kendaraan berupa :
- Sepeda motor 207 %
- Mobil penumpang 177 %
- Mobil barang 176 %
- Bus 138 %

# AKIBAT-AKIBAT YANG DITIMBULKAN
a. Kesehatan
Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
Pajanan jangka pendek
 Perawatan di rumah sakit, kunjungan ke Unit Gawat Darurat atau kunjungan rutin dokter, akibat penyakit yang terkait dengan respirasi (pernapasan) dan kardiovaskular.
 Berkurangnya aktivitas harian akibat sakit
 Jumlah absensi (pekerjaan ataupun sekolah)
 Gejala akut (batuk, sesak, infeksi saluran pernapasan)
 Perubahan fisiologis (seperti fungsi paru dan tekanan darah)

Pajanan jangka panjang
 Kematian akibat penyakit respirasi/pernapasan dan kardiovaskular
 Meningkatnya Insiden dan prevalensi penyakit paru kronik (asma, penyakit paru osbtruktif kronis)
 Gangguan pertumbuhan dan perkembangan janin
 Kanker

b. Tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.
c. Hujan Asam
pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
• Mempengaruhi kualitas air permukaan
• Merusak tanaman
• Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
• Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan

d. Efek Rumah Kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
• Pencairan es di kutub
• Perubahan iklim regional dan global
• Perubahan siklus hidup flora dan fauna

e. Kerusakan Lapisan Ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.

# UPAYA
Upaya pengendalian pencemaran, termasuk pencemaran udara, menurut Haryoto, pada dasarnya adalah menjadi kewajiban setiap orang. Sementara kewajiban pemerintah, antara lain, mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan mengembangkan serta menerapkan perangkat yang bersifat preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pada dasarnya, upaya penanggulangan pencemaran udara, ditujukan untuk meningkatkan mutu udara dalam kehidupan. Upaya ini meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik sumber pencemar bergerak maupun tidak bergerak dan gangguan serta penanggulangan keadaan darurat akibat pencemaran udara.
“Pelaksanaan pencegahan pencemaran udara terutama dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran. Kegiatan ini dilaksanakan, antara lain melalui penetapan baku mutu udara (ambien dan emisi). Sedangkan untuk mengetahui mutu udara dilakukan dengan melaksanakan pemantauan udara ambien dan dampaknya terhadap lingkungan,” papar Haryoto.
Pemantauan, lanjut Haryoto, dilakukan selain terhadap kualitas udara, juga dampaknya terhadapnya kesehatan manusia maupun kerusakan lingkungan. “Identifikasi penyebab dapat berupa emisi udara pada sumber yang bergerak maupun sumber yang tidak bergerak, serta sumber gangguan lainnya. Sedangkan pengendaliannya dapat dilakukan pada sumber-sumber tersebut, baik melalui tindakan preventif maupun kuratif. Namun, lebih diutamakan pada tindakan preventif,” ungkap Haryoto.
Sebenarnya berdasarkan UU No. 23 tahun 1997, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu PP No. 41 Tahun 1999 yang ditetapkan pada tanggal 26 Mei 1999. Namun, karena memerlukan waktu yang cukup panjang, sedangkan kondisi sudah sangat mendesak, maka upaya mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional penanggulangan pencemaran udara, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan yang dapat digunakan sebagai landasan operasional untuk menanggulangi masalah pencemaran udara.
Adapun pengendalian pencemaran udara, khususnya dari sumber bergerak untuk mengendalikan/mengatasi masalah emisi gas buang kendaraan bermotor, tutur Haryoto, telah dilakukan berbagai upaya, antara lain:
1. Kebijakan Energi
a. Bensin Tanpa Timbal
Kebijakan energi nasional saat ini untuk menghapus bahan bakar minyak bensin bertimbal dan penggunaan solar dengan kadar sulfur rendah (< dari 0,5%). Penghapusan bensin bertimbal tersebut sesuai Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi (Kep. Mentamben) No. 1585.K/32/MPE/1999 tentang persyaratan pemasaran bahan bakar jenis bensin dan solar di dalam negeri yang menyatakan Januari 2003: bensin yang dijual sudah harus bebas tanpa timbal? Sejatinya, di negara Asia, Indonesia adalah paling lambat yang menjual bensin sudah bebas timbal? ungkap Haryoto.
Karena itu, lanjut Haryoto, pihak Bapedal dalam mengantisipasi Kep. Mentamben melakukan rapat koordinasi dan pembentukan tim teknis secara khusus agar percepatan penghapusan bensin tanpa timbal tersebut segera direalisasikan-karena sekarang ini bensin bertimbal konsumsinya sangat besar, kurang lebih 98% (11.375.212 Kl) dari total konsumsi nasional. Hasilnya, agar pihak Pertamina dapat menyediakan bensin tanpa timbal secara bertahap, yaitu:
 DKI Jakarta tahun 2001
 Pulau Jawa 2002
 Seluruh Indonesia tahun 2003

b. Diversivikasi Energi
Melalui energi alternatif, seperti penggunaan bahan bakar gas (CNG dan LPG). Pasalnya, saat ini bahan bakar gas penggunaannya belum memasyarakat terbatas pada sebagian kendaraan dinas dan taksi. Jumlah pemakaian bahan bakar gas masih sangat kecil, kurang lebih baru 0,21% dari total konsumsi energi nasional.
Bapedal bersama instansi terkait, baik di pusat maupun daerah berupaya menggalakkan pemakaian bahan bakar gas terutama pada kendaraan umum. Target yang rendah dicapai minimal kapasitas produksi bahan bakar gas yang saat ini baru 39% kalau terjual dapat dimanfaatkan sepenuhnya 100%. Di lain pihak, untuk mempercepat penggunaan bahan bakar gas juga akan dilakukan pendekatan harga (princing policy), di mana harga bahan bakar gas tidak dinaikkan, sehingga antara gas dan bensin rasionya mendekati dua banding satu.
2. Penataan Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Saat ini pihak Bapedal bekerja sama dengan instansi terkait sedang melakukan evaluasi terhadap Kep. Menteri Lingkungan Hidup No. Kep-35/MenLH/10/93 tentang emisi gas buang kendaraan bermotor dan penyusunan draft emisi gas buang kendaraan bermotor yang baru.
Salah satu upaya terobosan agar emisi gas buang kendaraan bermotor tersebut segera ditaati, pihak Bapedal mengajukan usulan kepada Kepolisian RI agar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No.14 tahun 1992, PP No. 41 tahun 1993, PP No. 43 tahun 1993, PP No. 41 tahun 1999, dan Kepmen LH No. Kep-35 tahun 1993, yaitu ketentuan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, dikaitkan dengan persyaratan perpanjangan STNK.
3. Peningkatan Peran Masyarakat
Upaya peningkatan peran masyarakat telah dilakukan berbagai upaya oleh Bapedal bersama [emerintah daerah dan LSM. Namun, akhir semua itu, tutur Haryoto, pendekatan morsal saja tidak cukup, tapi perubahan perilaku itulah yang lebih penting? Pihak perguruan tinggi sebagai institusi yang memiliki sumber daya manusia dengan berbagai keahlian dan banyak kesempatan untuk melakukan berbagai kajian, diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya mengendalikan pencemaran udara serta meningkatkan kualitas udara di lingkungan hidup masing-masing? simpul Haryoto.

# PENANGGULANGAN
a. Penanggulangan Pencemaran udara dari ruangan
Sumber dari pencemaran udara ruangan berasal dari asap rokok, pembakaran asap dapur, bahan baku ruangan, kendaraan bermotor dan lain-lain yang dibatasi oleh ruangan. Pencegahan pencemaran udara yang berasal dari ruangan bisa dipergunakan :
Ventilasi yang sesuai
Yaitu :
• Usahakan polutan yang masuk ruangan seminimum mungkin.
• Tempatkan alat pengeluaran udara dekat dengan sumber pencemaran.
• Usahakan menggantikan udara yang keluar dari ruangan sehingga udara yang masuk ke-ruangan sesuai dengan kebutuhan.
Filtrasi.
Memasang filter dipergunakan dalam ruangan dimaksudkan untuk menangkap polutan dari sumbernya dan polutan dari udara luar ruangan.
Pembersihan udara secara elektronik.
Udara yang mengan-dung polutan dilewatkan melalui alat ini sehingga udara dalam ruangan sudah berkurang polutan-nya atau disebut bebas polutan.

b. Penanggulangan pencemaran udara benbentuk gas
Absorbsi
Dalam proses adsorbsi dipergunakan bahan padat yang dapat menyerap polutan. Berbagai tipe adsorben yang dipergunakan antara lain karbon aktif dan silikat. Adsorben mempunyai daya kejenuhan sehingga selalu diperlukan pergantian, bersifat disposal (sekali pakai buang) atau dibersihkan kemudian dipakai kembali.
Adsorbsi
Mempergunakan kekuatan tarik-menarik antara molekul polutan dan zat adsorben. Dalam proses adsorbsi dipergunakan bahan padat yang dapat menyerap polutan. Berbagai tipe adsorben antara lain Karbon Aktif dan Silikat.
Kondensasi
Dengan kondensasi dimaksudkan agar polutan gas diarahkan mencapai titik kondensasi, terutama dikerjakan pada polutan gas yang bertitik kondensasi tinggi dan penguapan yang rendah (Hidrokarbon dan gas organik lain).
Pembakaran
Mempergunakan proses oksidasi panas untuk menghancurkan gas hidrokarbon yang terdapat didalam polutan. Hasil pembakaran berupa (CO2) dan (H2O). Alat pembakarannya adalah Burner dengan berbagai tipe dan temperaturnya adalah 1200o—1400o F
Reaksi Kimia
Banyak dipergunakan pada emisi golongan Nitrogen dan golongan Belerang. Biasanya cara kerja ini merupakan kombinasi dengan cara - cara lain, hanya dalam pembersihan polutan udara dengan reaksi kimia yang dominan. Membersihkan gas golongan nitrogen , caranya dengan diinjeksikan Amoniak (NH3) yang akan bereaksi kimia dengan Nox dan membentuk bahan padat yang mengendap. Untuk menjernihkan golongan belerang dipergunakan Copper Oksid atau kapur dicampur arang.

c. Penanggulangan pencemaran udara berbentuk partikel
Membersihkan(Scrubbing)
Mempergunakan cairan untuk memisahkan polutan, dalam keadaan alamiah (turun hujan) maka polutan partikel dapat turut dibawa bersama air hujan. Alat scrubbing ada berbagai jenis, yaitu berbentuk plat, masif, fibrous dan spray.
Mempergunakan Presipitasi Elektrostatik
Cara ini berbeda dengan cara mekanis lainnya, sebab langsung ke butir-butir partikel. Polutan dialirkan di antara pelat yang diberi aliran listrik sehingga presipitator yang akan mempresipitasikan polutan partikel dan ditampung di dalam kolektor. Pada bagian lain akan keluar udara yang telah dibersihkan.
Menggunakan Filter
Dengan filtrasi dimaksudkan menangkap polutan partikel pada permukaan flter. Filter yang digunakan berukuran sekecil mungkin.
Mempergunakan Kolektor Mekanis
Dengan menggunakan tenaga gravitasi dan tenaga kinetis atau kombinasi untuk mengendapkan polutan partikel. Sebagai kolektor dipergunakan gaya sentripetal yang memakai silikon. Semakin besar partikel secepat mungkin proses pembersihan.
Program Langit Biru
Program langit biru yang dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia adalah mengurangi pencemaran udara, khususnya dari akibat transportasi. Ada 3 tindakan yang dilakukan terhadap pencemaran udara akibat transportasi yaitu mengganti bahan bakar, mengubah mesin kendaraan, memasang alat-alat pembersih polutan pada kendaraan.
Menggalakkan Penanaman Tumbuhan
Mempertahankan “paru-paru” kota dengan memperluas pertamanan dan penanaman berbagai jenis tumbuh-tumbuhan sebagai penangkal pencemaran udara.

Upaya penanggulangan terhadap pencemaran udara diberitahukan tentang berbagai cara untuk penanggulangan dan pencegahan Pencemaraan udara yang tergantung pada sifat dan sumber polutan udara, seperti mengurangi polutan, mengubah polutan, melarutkan polutan dan mendisfersikan polutan. Diharapkan agar keadaan lingkungan tetap sehat dan bersih dari pencemaran udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar